Bikersnote – Terobosan Korlantas Polri untuk menerapkan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir 100% online mendapat sambutan positif dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Hal ini disampaikan saat menerima Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Istiono, di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021. Dalam pertemuan ini turut hadir para pengurus IMI Pusat, antara lain Wakil Ketua Umum Olahraga Sepeda Motor Sadikin Aksa, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Badan Penasehat Robert Kardinal, dan Badan Pengawas IMI Kombes (Pol) Syamsul Bahri.
Terobosan ini termasuk dengan mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon SIM yang tak lagi harus hadir secara fisik. Ujian teori dilakukan secara online. Kehadiran fisik hanya diperlukan bagi yang akan menjalani tes praktek uji mengemudi, pada saat pertama kali mengajukan pembuatan SIM.
“Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan pembuatan SIM. Cukup mengisi formulir secara online dari rumah. Tak hanya itu, SIM yang sudah jadi akan diantarkan langsung ke depan pintu rumah warga. Sehingga warga tak perlu lagi repot datang langsung dan antri,” papar Bamsoet. “Terobosan yang luar biasa ini ditargetkan berjalan mulai April 2021, sebagai bagian dari program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. IMI juga mendukung dan bekerjasama dengan Polri terkait keselamatan dalam berkendara,” tegas Ketua Umum IMI Periode 2021 – 2024 ini.
Tak hanya menyoal SIM Online, Bamsoet beserta Irjen Pol. Istiono juga membahas mengenai SIM Internasional. Bamsoet meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk meningkatkan peran diplomasinya agar SIM Internasional Indonesia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri bisa diterima di berbagai negara dunia. Mengingat hingga saat ini, masih ada negara yang menolak mengakui. Semisal, Jepang, India, hingga Korea.
“Penerbitan SIM Internasional dari Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk kepada Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949, dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926. Jadi sebenarnya tidak ada alasan dari berbagai negara untuk tidak mengakui SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Indonesia,” jelas Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang hukum/keamanan dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, dengan slogan baru IMI “Gas Pol, Presisi”, keluarga besar IMI juga memiliki agenda besar bersama Korlantas Polri untuk mengedukasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya menaati rambu lalu lintas dan tertib dalam berlalu lintas. Polri mencatat setidaknya hingga Oktober 2020 sudah terjadi 1.377 kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini menyebabkan 295 orang meninggal dunia, 174 orang luka berat, dan 1.591 luka ringan, dengan jumlah kerugian materi ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.
“Para pengguna jalan, baik pengemudi roda dua dan roda empat harus menyadari bahwa jalan raya merupakan milik publik, dalam menggunakannya harus taat terhadap peraturan hukum yang berlaku, demi kepentingan dan keselamatan bersama,” pungkas Bamsoet. (FJR/Foto: IMI)
Leave a Reply